Selasa, 25 September 2012

IDNIC


     IDNIC adalah pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan domain name    ID sebagai CCTLD (Country Code Top Level Domain). Wewenang IDNIC ini    berasal dari pihak InterNIC sebagai pengelola top level domain.    Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan    NIC-Handle ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK dan    tidak berasal dari ITU (International Telecommunication Union). Bukan    merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari    nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak    tertentu untuk mengelola DTT-ID!        Regulasi yang akan/ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain    perlu ditelaah dengan sangat seksama. Pasalnya sebelum 1994, nyaris    tidak ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet. Agak sulit    jika menerapkan secara langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3    Tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU N0 36/1999 tentang    Telekomunikasi, serta peraturan pelaksananya. Terlebih, aspek    pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan menyelenggarakan    kegiatan komunikasi.        Kegiatan ini mengandung aspek pendaftaran, legalitas, hak azasi, jati    diri, dan lain-lain yang lebih dekat dengan sektor hukum. Sekali lagi    perlu ditekankan, bahwa kerangka kerja yang digunakan harus tidak    mengabaikan semangat RFC-1591 serta bukannya gTLD-MoU, petunjuk dari    ITU, hasil munas, dan seterusnya.        Indra K. Hartono, administrator domain name co.id dari IDNIC membantah    jika pihaknya mempersulit domain name. Ia siap menerima kritikan dan    masukan. Selain itu, Indra menegaskan bahwa IDNIC akan tetap    independen. Berikut petikan wawancaranya dengan hukumonline:        Benarkah untuk mendaftarkan domain name ID di IDNIC dipersulit?        Dengan tegas saya membantah dan menolak pendapat itu. Buktinya    sejumlah Internet Service Provider (ISP), web hosting dan juga    Internet Content Provider (ICP) bisa kita proses dengan cepat, bahkan    bisa kurang dari 24 jam. Namun, memang juga ada yang lama.        Lalu, apa masalahnya?        Masalahnya dalam hal pendaftaran domain apakah applicant telah mengisi    formulir dengan benar, apakah seluruh persyaratan sudah dipenuhi.    Jika memang dianggap lambat ataupun lama, tidak saya pungkiri karena    memang harus diperiksa satu per satu.        Beberapa juga ada yang ditolak, sehingga banyak antrean penolakan    domain name. Yang mengantre ini, secara otomatis kan..menunggu yang    di depannya selesai diproses, sehingga mereka ini akan terlambat    menerima domain name-nya. Hal ini lah yang membuat permasalahan yang    ada. Selain itu, jika mereka tidak mengisi formulir dengan benar, maka    waktunya akan lebih lama.        IDNIC ini kan mengatur kepentingan publik, Namun, mengapa menutup diri    dari dari masukan dan koreksi dari publik?        Masalah koreksi dan input dari masyarakat ini sudah kami    implementasikan dalam mailing-list. Jika diikuti dengan seksama, maka    dalam mailing-list itu kami sering membahas secara intens suatu    permasalahan, misalnya dalam hal masalah warnet. Saya tidak menutup    diri, memang IDNIC itu memiliki kelemahan dalam sisi pelayanan. Dan    saya anggap kelemahan ini wajar dalam organisasi public service.        Jika ada pihak yang menganggap kami menutup diri, agaknya tidaklah    sesuai dengan apa yang telah kita lakukan. Karena menurut kami, kritik    itu merupakan hal yang sangat bermanfaat bagai vitamin, kritik itu    membuat kami maju kok.        Beberapa tahun mengurus domain name dengan kritikan kanan kiri, buat    saya itu menandakan bahwa masyarakat itu care. Janganlah kami    disalahkan, di mana kami mempunyai suatu metodologi yang selama kita    tidak menyimpang. Yah& itu bukan berarti kami mempersulit.        Bagaimana status IDNIC sehubungan dengan akan disahkannya PDTT-ID,    apakah mungkin akan ada pembentukan baru?        Sepanjang yang saya ketahui, hal itu hanyalah sekadar pengesahan    lembaga pemerintahan (dalam hal ini oleh Menteri Perhubungan dan    Telematika) atas IDNIC.        Bagaimana jika proses pengesahan ini digunakan untuk menekan IDNIC di    mana masyarakat akan menjadikan Dephubtel, khususnya Postel, sebagai    perantaranya?        Opini seperti itu memang tidak bisa dihindari. Kami percaya hal    positif saja, di mana pemerintah saat ini concern masalah domain name    ini. Namun perhatian pemerintah ini janganlah dijadikan    benteng-benteng baru. Di manapun di dunia ini tidak ada pemerintah    yang terlalu jauh campur tangan dalam masalah domain name. Artinya,    sebaiknya pola ini juga dilakukan oleh pemerintah kita. Yang penting,    sejauh ini kami tidak punya penafsiran yang terlalu jauh dan negatif    atas masalah PDTT-ID ini.        Jadi PDTT-ID ini hanya akan merupakan pengesahan saja, lalu bagaimana    dengan evaluasinya?        Sejauh ini IDNIC tetap akan independen, dan kami tetap akan    menjalankan aturan main yang telah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar